Arsip untuk Desember 21st, 2011
New Stadium Project in indonesia – Maket Stadion Baru di Indonesia (tahap perencanaan pembangunan per desember 2011)
Stadion Gedebage Bandung (2011) 60.000 (Tahap Pengerjaan)

Stadion Bae Kudus (20**) 40.000 (Tahap Perencanaan)

Stadion PPSM Magelang 38.000 (Tahap Pengerjaan)
Stadion Landak Kab.Ngabang-Kalbar (201?) 20.000 (Tahap perencanaan)
Stadion Pakansari Bogor 60.000 (Tahap perencanaan)
Stadion Utama Cibinong 60.000 (Tahap Perencanaan & Pelelangan)
Stadion Jayabaya Kediri 35.000 (Tahap Perencanaan & Pelelangan)
Stadion Bali Wangi (201?) 50.000
STADION GELORA 17 DESEMBER Mataram – NTB 50.000 (Tahap perencanaan & pelelangan)
STADION TAMAN BMW Jakarta 90.000 (Tahap perencanaan)
Stadion Dompak, Pulau dompak-Kep.Riau (2012) 40.000 (Tahap pembangunan)
Stadion Sudiang Makasar 45.000 (Tahap perencanaan)
Stadion Utama Bekasi 48.000 (tahap perencanaan)
Stadion Malinau Kab.Malinau-Kaltim

Remaja Gresik ketangkap mesum di warnet
Dua sepasang pelajar IRI (18) warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar Gresik dan M (15) warga Jalan Banjarmasin Perum Gresik Kota Baru (GKB) melakukan ‘making love’ atau ML di sebuah warnet (Jazz Net) yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim.
Menurut Didik penjaga warnet Jazz Net, semula dirinya tidak menaruh curiga terhadap dua pasang pelajar yang masuk bersamaan. Namun, setelah beberapa jam melakukan ‘browsing’ di dunia maya tiba-tiba terdengar suara desahan seperti orang berhubungan intim. Tanpa berpikir banyak, akhirnya kedua pelajar tersebut disita identitasnya dan dilaporkan ke Polres Gresik.
Perisitiwa tersebut juga menyebabkan ibu kandung M yang bernama Ersia Yuswanti Fanani tidak terima dengan perlakuan IRI teman dekat anaknya. Bahkan, atas kejadian ini dirinya malah melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan I. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan oleh Ibnu,” katanya, Kamis (23/06/2011).
Kasubag Humas Polres Gresik Aiptu Saudji membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari ibu kandung M, terkait perbuatan asusila. “Jika nanti dalam pemeriksaan memang benar ada perbuatan asusila maka tersangka bisa dijerat pasal 81 ayat 2 atau bisa juga pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.



